Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 6/2012 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2012Tanggal Penetapan:30 Juli 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku30 Juli 2012
Tanggal Penetapan30 Juli 2012
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008-2013, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008-2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Bogor, meliputi PMDN dan PMA. Latar belakangnya adalah untuk menggerakkan perekonomian daerah, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi penanam modal.

Ketentuan Substansial:

Penanaman modal dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha (berbadan hukum atau tidak), atau dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk PMA. Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat mengusulkan bidang usaha yang perlu diprioritaskan atau yang perlu pengaturan dan disinsentif berdasarkan kriteria seperti kesehatan, moral, lingkungan hidup, dan pengembangan UMKMK.

Lokasi penanaman modal harus sesuai dengan rencana tata ruang, dan bidang industri wajib berlokasi di Kawasan Industri, dengan pengecualian tertentu. Penanam modal diberikan jangka waktu maksimal 5 tahun untuk merealisasikan kegiatan penanaman modalnya.

Hak dan Kewajiban Penanam Modal:

  • Hak: Mendapatkan kepastian hukum, keterbukaan informasi, pelayanan yang cepat dan murah, serta fasilitas kemudahan.
  • Kewajiban: Menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, merealisasikan rencana kegiatan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Penanam modal bertanggung jawab atas modal yang tersedia, menyelesaikan kewajiban jika menghentikan kegiatan usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menciptakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketenagakerjaan, pengembangan penanaman modal melalui penyusunan rencana umum dan peta penanaman modal daerah, pelayanan terpadu satu pintu, pengembangan sistem informasi, promosi, kerjasama, pengembangan penanaman modal bagi UMKMK, serta pemberian insentif dan kemudahan.

1. Perusahaan yang telah beroperasi komersial sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini yang tidak memiliki kantor di Kabupaten Bogor, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam masa 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penanam modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dapat diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.