Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) mengenai Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating and Flight Rules). Perubahan tersebut meliputi:
Dokumen yang harus dibawa oleh Badan Usaha Angkutan Udara, termasuk Sertifikat Pendaftaran, Sertifikat Kelaikudaraan, Sertifikat Kebisingan, Spesifikasi Operasi, Ijin Penggunaan Radio Pesawat Udara, Sertifikat Asuransi Kewajiban Pihak Ketiga, dan Buku Catatan Perjalanan. Setiap personel pesawat udara wajib membawa lisensi yang berlaku.
Ketentuan mengenai Buku Catatan Perjalanan (Journey Log Book) yang harus dipelihara untuk setiap pesawat yang digunakan dalam navigasi penerbangan domestik dan internasional, termasuk informasi mengenai pesawat, personel, dan setiap perjalanan.
Pengaturan Altimeter yang wajib dipatuhi oleh setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara di wilayah FIR Indonesia, dengan penyesuaian berdasarkan garis bujur dan ketinggian.
Sinyal Lampu ATC (ATC Light Signals) yang memberikan panduan bagi pesawat di darat dan yang sedang terbang.
Cuaca minimal untuk penerbangan VFR (Basic VFR Weather Minimums) berdasarkan klasifikasi ruang udara.
Prosedur yang harus diikuti pilot jika terjadi kegagalan pada kondisi IFR, termasuk tindakan yang harus diambil terkait ketinggian, kecepatan, dan rute penerbangan.
Persyaratan operasi pada ruang udara Reduced Vertical Separation Minimum (RVSM), termasuk kepatuhan terhadap ketentuan appendix G dan otorisasi dari Direktur Jenderal.