di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 5/2014 · Perda Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2014.
Perubahan APBD meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan dalam keadaan darurat/mendesak, yang dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perda Perubahan APBD dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran APBD.
Pemerintah Daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak yang meliputi timbul seketika akibat perbuatan seseorang atau sekelompok manusia, terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, berdampak terjadinya konflik berkelanjutan, dan tragedi yang tidak diharap terulang kembali.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lainnya, kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, dana cadangan, serta pinjaman daerah dan obligasi daerah.