Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 24/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2000 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besaran tarif ditetapkan untuk berbagai objek retribusi seperti Air Panas Banjar, Air Sanih, Air Terjun Gitgit, dan lain-lain, serta pemakaian lapangan seperti Lapangan Ngurah Rai dan halaman monumen.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000, - (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)