Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 7/2013 · Perda Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2013Tanggal Penetapan:26 Februari 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku18 April 2013
Tanggal Penetapan26 Februari 2013
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2007 tentang Sistem Penyelanggaraan Pendidikan di Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini bertujuan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang berkualitas. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumenep. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan, pemerataan kesempatan pendidikan, dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan atau program pendidikan. - Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi. - Pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal (pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah), pendidikan non formal, pendidikan khusus, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan. - Pengaturan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk kualifikasi, kompetensi, hak, dan kewajiban. - Pengaturan mengenai pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, evaluasi, akreditasi, kerjasama pendidikan, wajib belajar, pengawasan, dan sanksi.

(-)

1. Pemerintah daerah dapat menutup satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 2. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.