Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini bertujuan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang berkualitas. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumenep.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan, pemerataan kesempatan pendidikan, dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan atau program pendidikan.
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi.
- Pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal (pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah), pendidikan non formal, pendidikan khusus, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
- Pengaturan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk kualifikasi, kompetensi, hak, dan kewajiban.
- Pengaturan mengenai pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, evaluasi, akreditasi, kerjasama pendidikan, wajib belajar, pengawasan, dan sanksi.