Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/2010 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2010Tanggal Penetapan:14 Juli 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku14 Juli 2010
Tanggal Penetapan14 Juli 2010
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010 tentang Wajib Daftar Perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong peningkatan investasi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang mewajibkan setiap perusahaan untuk didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pendaftaran: Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, kantor cabang, dan lainnya yang berkedudukan di Kabupaten Kebumen, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran harus dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak perusahaan mulai beroperasi.
  2. Pengecualian Pendaftaran: Pengecualian diberikan kepada Perusahaan Negara berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Kecil Perorangan, atau usaha yang bergerak di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
  3. Kewenangan dan Tugas: Bupati melimpahkan penerbitan TDP dan penyelenggaraan WDP kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi perdagangan. SKPD ini bertugas melakukan pembinaan, menerima pendaftaran, meneliti kelengkapan dokumen, menerbitkan TDP, mengolah informasi perusahaan, melakukan pengawasan, sosialisasi, memberikan pelayanan informasi, dan melaporkan kegiatan kepada Bupati.
  4. Tata Cara Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbarui. Perubahan data perusahaan juga wajib dilaporkan.
  5. Pelayanan Informasi: KPP Kabupaten menyajikan informasi perusahaan sebagai sumber informasi resmi yang terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan.
  6. Pengawasan: Pengawasan dilakukan oleh PPNS-WDP dan/atau pegawai yang ditugaskan.
  7. Biaya Administrasi: Dikenakan biaya administrasi untuk pembaharuan TDP dan permintaan informasi perusahaan.

1. TDP yang dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan pendaftaran, pelaporan perubahan data, atau tidak memperbarui TDP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.