Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 15/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 15 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2024Tanggal Penetapan:2 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku02 Oktober 2024
Tanggal Penetapan02 Oktober 2024
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp224.677.579.549,62 sehingga total pendapatan menjadi Rp8.566.880.704.980,04. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp358.433.683.436,33 sehingga total belanja menjadi Rp8.692.028.162.866,74. Defisit anggaran adalah sebesar Rp 125.147.457.886,70. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang bertambah sebesar Rp 25.480.963.886,70 sehingga total penerimaan menjadi Rp 125.147.457.886,70, serta pengurangan pengeluaran pembiayaan sebesar (Rp 108.275.140.000,00) sehingga total pengeluaran menjadi Rp 0,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)