di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 4/2021 · Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menciptakan kepastian hukum dan tertib pelaksanaan monitoring oleh pemegang izin edar terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan selama beredar. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan produk tersebut di masyarakat.
Ketentuan Substansial: Pemegang izin edar diwajibkan untuk menanggapi dan menangani keluhan atau kasus efek yang tidak diinginkan dari produk mereka. Mereka juga harus melaporkan kejadian tidak diinginkan kepada Kepala Badan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaporan ini meliputi pelaporan spontan, tindak lanjut regulatori, dan keamanan pasca pemasaran. Pemegang izin edar juga harus menyampaikan laporan secara berkala dan mendokumentasikan hasil monitoring.