Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 194 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 194 Tahun 1963 tentang Semua Perusahaan Non Tambang Minyak Yang Telah Diambil Alih Buruh Dalam Ragka Konfrontasi Dengan Malaysia Diserahkan Kepada Menteri

Juga dikenal sebagai: Keppres 194/1963 · Keppres No. 194 Tahun 1963 · Keppres Nomor 194 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1963Tanggal Penetapan:19 September 1963
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSemua Perusahaan Non Tambang Minyak Yang Telah Diambil Alih Buruh Dalam Ragka Konfrontasi Dengan Malaysia Diserahkan Kepada Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1963
Tanggal Penetapan19 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 1963 merupakan suatu keputusan presiden yang dikeluarkan pada 19 September 1963. Dokumen ini bersifat peraturan baru pada saat ditetapkan, yaitu keputusan administratif Presiden yang mengatur langkah-langkah pengamanan terhadap perusahaan-perusahaan tertentu pada konteks waktu tersebut (periode Konfrontasi dengan Malaysia).

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia menggantikan atau mencabut peraturan atau keputusan presiden yang lain. Oleh karena itu, berdasarkan teks yang ada, tidak ditetapkan penggantian langsung terhadap peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada ketentuan dalam teks yang menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mengubah ketentuan peraturan lain. Keputusan ini mencantumkan dasar hukum (“Mengingat: Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1962 tentang Keadaan Ketertiban Sipil”) dan bertindak dalam rangka pelaksanaan/penegakan keadaan ketertiban sipil, tetapi tidak memodifikasi secara eksplisit peraturan sebelumnya.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    • Keputusan ini menyatakan secara tegas bahwa "Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan", sehingga tanggal efektifnya adalah 19 September 1963.

    • Sampai ada pencabutan atau perubahan oleh peraturan/keputusan berikutnya, prinsip umum adalah bahwa keputusan presiden tersebut tetap berlaku. Namun, kemungkinan bahwa keputusan ini telah dicabut atau diganti oleh peraturan kemudian tidak dapat ditentukan hanya dari teks ini; penentuan akhir memerlukan pengecekan perangkat hukum berikutnya.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Keputusan ini dibuat dalam konteks upaya menjamin ketertiban dan kelancaran operasional perusahaan-perusahaan non-tambang minyak yang diambil alih oleh buruh pada masa Konfrontasi dengan Malaysia. Tujuan eksplisitnya adalah:

    • Menjamin kelancaran jalannya perusahaan yang diambil alih;

    • Melindungi kepentingan dan keselamatan pemilik/pengusaha yang bersangkutan;

    • Mengambil tindakan pengamanan yang diperlukan untuk stabilitas ekonomi dan ketertiban umum.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban bagi buruh/pihak yang mengambil alih: secara implisit diwajibkan untuk menyerahkan kembali perusahaan kepada Menteri yang berwenang (lihat ketentuan PERTAMA).

    • Kewajiban bagi Menteri terkait: menerima serah terima perusahaan menurut bidangnya masing-masing dan mengatur agar perusahaan berjalan sebagaimana sebelum diambil alih (PERTAMA dan KEDUA).

    • Pembatasan/Hak bagi pihak ketiga: dinyatakan larangan pengambilalihan perusahaan milik Inggris kecuali atas perintah Presiden/Panglima Tertinggi (KETIGA), yang membatasi tindakan swadaya oleh pihak lain terhadap perusahaan tertentu.

    • Kewajiban pengawasan: Menteri Pertama diberi tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam PERTAMA dan KEDUA (KEEMPAT).

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Restorasi keadaan semula: prinsip agar perusahaan kembali berjalan sebagaimana sebelum pengambilalihan.

    • Pemusatan kewenangan administratif: serah terima kepada menteri terkait dan pengawasan oleh Menteri Pertama menegaskan peran pemerintah pusat dalam penanganan.

    • Perlindungan kepemilikan dan ketertiban publik: usaha melindungi pemilik/pengusaha dan memelihara ketertiban sipil selama keadaan darurat.

    • Pengecualian diplomatik/keamanan: perlindungan khusus terhadap perusahaan milik negara asing tertentu (dalam hal ini Inggris) yang hanya dapat diambil alih atas perintah Presiden/Panglima Tertinggi.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Serah terima: Semua perusahaan non-tambang minyak yang telah diambil alih oleh buruh diserahterimakan kepada Menteri menurut bidangnya masing-masing (ketentuan PERTAMA).

    • Pengaturan operasional: Menteri yang bersangkutan diberi wewenang mengatur lebih lanjut agar perusahaan berjalan lancar sebagaimana sebelum diambil alih (KEDUA). Mekanisme operasional detail diserahkan kepada menteri terkait.

    • Larangan pengambilalihan lebih lanjut: pengambilalihan perusahaan milik Inggris dilarang kecuali ada perintah Presiden/Panglima Tertinggi (KETIGA).

    • Pengawasan: Menteri Pertama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan PERTAMA dan KEDUA (KEEMPAT).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi

    Keputusan menyatakan bahwa "Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan" — yaitu efektif sejak 19 September 1963. Implementasi diatur agar berlangsung segera, dengan serah terima kepada menteri terkait dan pengaturan operasional oleh kementerian tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Untuk perusahaan yang sudah diambil alih oleh buruh, ketentuan PERTAMA mewajibkan serah terima kepada Menteri menurut bidangnya masing-masing. Dengan demikian, entitas yang sudah diambil alih harus diserahkan kepada otoritas kementerian sebagai langkah peralihan administratif dan operasional.

  • Batas waktu penyesuaian

    Teks keputusan tidak menetapkan batas waktu konkret (deadline) untuk serah terima atau penyesuaian operasional. Arahan waktunya bersifat segera/segara berlaku sejak ditetapkan, namun detail pelaksanaan dan jadwal penyesuaian didelegasikan kepada menteri terkait.

  • Grandfathering clauses (Ketentuan pengecualian untuk keadaan terdahulu)

    Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit yang memberikan pengecualian jangka panjang kepada pihak-pihak yang telah melakukan pengambilalihan. Sebaliknya, ketentuan PERTAMA justru mewajibkan serah terima perusahaan yang telah diambil alih kepada Menteri. Dengan demikian, tidak ada pengecualian permanen bagi pengambilalihan yang sudah terjadi—mereka harus tunduk pada serah terima dan pengaturan oleh kementerian.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi