di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 12/2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perusahaan daerah kepada masyarakat serta mengembangkan kegiatan usahanya, yang memerlukan dukungan dana dan prasarana yang memadai. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk pengembangan usaha, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, penguatan kinerja BUMD, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup penyertaan modal pada PT. Bank Sultra, Perusahaan Daerah Multi Usaha, PD BPR Bahteramas, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal pada BUMD-BUMD tersebut dan dapat melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang atau barang. Penambahan modal ditetapkan untuk masing-masing BUMD dan dipenuhi dalam waktu 5 tahun, mulai tahun 2017, sesuai kemampuan keuangan daerah. Penambahan atau pengurangan nilai penyertaan modal dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan kinerja BUMD setelah mendapat persetujuan DPRD. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Tata cara penyertaan modal daerah meliputi rencana usulan penyertaan modal sebagai bagian dari rencana bisnis jangka panjang, menengah, dan tahunan BUMD. Direksi wajib menyusun rencana usaha (business plan) yang memuat ringkasan rencana usaha, uraian produk, analisis persaingan, analisis pasar, strategi usaha, dan analisa finansial. Usulan pencairan penyertaan modal daerah disampaikan kepada Bupati dengan melampirkan saran dan pertimbangan Badan Pengawas Perusahaan Daerah atau Dewan Komisaris. Penyertaan modal harus dibuat dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dan perusahaan, yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, serta hak, kewajiban, dan sanksi.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMD yang menerima penyertaan modal daerah, yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Bupati. Bupati melalui Inspektur Daerah dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban Badan Usaha. Bagi hasil usaha penyertaan modal daerah merupakan persentase laba usaha berdasarkan hasil audit, dan bagian hasil usaha yang menjadi hak Pemerintah disetor ke Kas Umum Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.