Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 tentang IZIN KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 7/2021 · Perda Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2021Tanggal Penetapan:6 Mei 2021
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku06 Mei 2021
Tanggal Penetapan06 Mei 2021
Tempat PenetapanTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur Jasa Konstruksi untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi, serta bagi masyarakat dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik, mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan Daerah, penerbitan izin usaha nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar, serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi. Struktur usaha jasa konstruksi meliputi jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk, dan kualifikasi usaha. Segmentasi pasar jasa konstruksi ditentukan berdasarkan kriteria risiko, teknologi, dan biaya. Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Menteri. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab para pihak atas kegagalan bangunan, penyelesaian sengketa, layanan perizinan (TDUP dan IUJK badan usaha), pelaporan dan registrasi pengalaman usaha, pembinaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.

1. Ijin usaha Jasa Konstruksi yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya ijin. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2012 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 45), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, pemberhentian dari tugas/tempat kerja/pekerjaan, dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang terintegrasi, pencabutan izin, pembekuan Lisensi, dan/atau pencabutan Lisensi.