Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2019 tentang KEPEMUDAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 15/2019 · Perda Kabupaten Barru No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPEMUDAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanBarru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. Bupati bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.

Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau pemerintah. Pengembangan kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan. Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan serta dapat bekerjasama dengan organisasi kepemudaan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat.

Setiap pemuda dapat membentuk organisasi kepemudaan. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terbentuknya organisasi kepemudaan bercirikan budaya Daerah, sosial, seni, kesehatan, lintas keagamaan, pendidikan, dan lingkungan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi kepemudaan guna memberikan layanan data dan informasi serta layanan kegiatan pemuda.

(-)

1. Organisasi kepemudaan yang tidak melakukan kegiatan atau tidak melaporkan kegiatan selama 2 tahun berturut-turut, atau tidak melaporkan perubahan anggaran dasar, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 2. Organisasi kepemudaan yang tidak memenuhi persyaratan atau kepengurusannya tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan. 3. Pengurus organisasi kepemudaan yang tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan atau melakukan pengumpulan dana tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.