Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 7/2024 · Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2024Tanggal Penetapan:10 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku10 Oktober 2024
Tanggal Penetapan10 Oktober 2024
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh 2023 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (1) dan Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan DPRD.

Perubahan APBD mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp.863.701.842.681,00, bertambah sebesar Rp.6.467.560.515,00 sehingga menjadi sebesar Rp.870.169.403.196,00. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp.847.910.429.127,00, yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah menjadi Rp.870.169.403.196,00, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp.22.258.974.069,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0,00.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi batas pagu yang ditetapkan, dengan tata cara melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)