di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 14/2015 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat miskin di Provinsi Jawa Barat dalam menghadapi permasalahan hukum. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan hukum dan Hak Asasi Manusia. Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi. Bentuk bantuan hukum meliputi pendampingan, menjalankan kuasa, mediasi, dan negosiasi.
Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran kepada Gubernur, memberikan informasi kepada pemohon, menjaga kerahasiaan informasi penerima bantuan hukum, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan informasi, bantuan hukum sampai masalah selesai, dan informasi serta dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka berkewajiban menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme permohonan bantuan hukum, penganggaran dan penyaluran anggaran bantuan hukum, koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dan daerah lainnya, kerja sama dengan organisasi bantuan hukum, serta larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.