Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 14/2015 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat miskin di Provinsi Jawa Barat dalam menghadapi permasalahan hukum. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan hukum dan Hak Asasi Manusia. Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi. Bentuk bantuan hukum meliputi pendampingan, menjalankan kuasa, mediasi, dan negosiasi.

Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran kepada Gubernur, memberikan informasi kepada pemohon, menjaga kerahasiaan informasi penerima bantuan hukum, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan informasi, bantuan hukum sampai masalah selesai, dan informasi serta dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka berkewajiban menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme permohonan bantuan hukum, penganggaran dan penyaluran anggaran bantuan hukum, koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dan daerah lainnya, kerja sama dengan organisasi bantuan hukum, serta larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.

(-)

Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 28, Gubernur melaporkan kepada instansi Pemerintah Pusat yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia.