Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 4/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 4 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2022Tanggal Penetapan:7 Februari 2022
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 Februari 2022
Tanggal Penetapan07 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mengurangi risiko perburukan gejala bagi pasien terinfeksi. Kebijakan ini mendorong peningkatan jumlah fasilitas kesehatan khusus berupa layanan Isolasi Terpusat (ISOTER) melalui pemanfaatan gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang dimiliki dan dikelola oleh Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan diminta untuk mempersiapkan dan menyediakan gedung tersebut sebagai fasilitas ISOTER, sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, serta pemerintah daerah setempat. Instansi yang tidak memiliki fasilitas ISOTER agar berkoordinasi dengan instansi lain yang memiliki fasilitas tersebut. Selama penyelenggaraan fasilitas ISOTER, program pendidikan dan pelatihan dialihkan menjadi daring/online atau dilaksanakan di lokasi lain dengan protokol kesehatan ketat. Pimpinan Instansi Pemerintah diminta mengoptimalkan peran tim penanganan/pusat krisis Covid-19 untuk melakukan pemeriksaan, pelacakan kontak erat, memastikan pegawai ASN dan keluarganya mendapat layanan isolasi dan perawatan, memastikan vaksinasi lengkap termasuk booster, dan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

(-)

(-)