Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini mengatur organisasi dan tata kerja PPATK. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja PPATK agar lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi PPATK: PPATK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Fungsi PPATK meliputi pencegahan dan pemberantasan TPPU, pengelolaan data dan informasi, pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan.
2. Susunan Organisasi PPATK: Terdiri dari Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberantasan, Pusat Teknologi Informasi, Inspektorat, Jabatan Fungsional, dan Tenaga Ahli.
3. Sekretariat Utama: Bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK.
4. Deputi Bidang Pencegahan: Bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum.
5. Deputi Bidang Pemberantasan: Bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
6. Pusat Teknologi Informasi: Bertugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan data serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan PPATK.
7. Inspektorat: Bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.