Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 Tahun 2012

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: Perka PPATK PER-07/1.01/PPATK/08/12 · Perka PPATK No. PER-07/1.01/PPATK/08/12

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2012Tanggal Penetapan:9 Agustus 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku13 Agustus 2012
Tanggal Penetapan09 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP-71A/1.01/PPATK/09/08 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini mengatur organisasi dan tata kerja PPATK. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja PPATK agar lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi PPATK: PPATK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Fungsi PPATK meliputi pencegahan dan pemberantasan TPPU, pengelolaan data dan informasi, pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan. 2. Susunan Organisasi PPATK: Terdiri dari Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberantasan, Pusat Teknologi Informasi, Inspektorat, Jabatan Fungsional, dan Tenaga Ahli. 3. Sekretariat Utama: Bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK. 4. Deputi Bidang Pencegahan: Bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum. 5. Deputi Bidang Pemberantasan: Bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 6. Pusat Teknologi Informasi: Bertugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan data serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan PPATK. 7. Inspektorat: Bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.

1. Direktorat yang berada dibawah Wakil Kepala PPATK Bidang Administrasi melaksanakan tugas dan fungsi Biro dibawah Sekretariat Utama. 2. Direktorat yang berada dibawah Wakil Kepala PPATK Bidang Hukum dan Kepatuhan melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat dibawah Deputi Pencegahan. 3. Direktorat yang berada dibawah Wakil Kepala PPATK Bidang Riset, Analisis, dan Kerjasama Antar Lembaga melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat dibawah Deputi Pemberantasan. 4. Direktorat yang berada dibawah Wakil Kepala PPATK Teknologi Informasi melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Teknologi dan Informasi. 5. Audit Internal melaksanakan tugas dan fungsi Inspektorat. 6. Status jabatan Ketua Kelompok yang berada di lingkungan Deputi tetap berlaku yaitu disetarakan dengan eselon III.a.

(-)