Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2012Tanggal Penetapan:15 Februari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku20 Februari 2012
Tanggal Penetapan15 Februari 2012
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Perubahan ini mencakup susunan organisasi beberapa Dinas Daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Pendapatan Daerah. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi seperti Kepala Dinas, Sekretariat dengan Sub Bagian di dalamnya, Bidang-Bidang dengan Seksi-Seksi di dalamnya, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagan susunan organisasi Dinas Daerah tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Dinas Daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2013. 2. UPTD yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku dan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)