Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Perubahan ini mencakup susunan organisasi beberapa Dinas Daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Pendapatan Daerah. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi seperti Kepala Dinas, Sekretariat dengan Sub Bagian di dalamnya, Bidang-Bidang dengan Seksi-Seksi di dalamnya, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagan susunan organisasi Dinas Daerah tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.