Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 10/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2014Tanggal Penetapan:18 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku18 Juli 2014
Tanggal Penetapan18 Juli 2014
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2013. Perubahan tersebut mencakup penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, yang dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Secara spesifik, perubahan meliputi penghapusan angka 13 sampai dengan angka 17 Pasal 1, penghapusan huruf c Pasal 2, serta penghapusan Pasal 5, Pasal 19, dan Pasal 34 dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011.

(-)

(-)