Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 1/2023 · Perda Kabupaten Sinjai No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2023Tanggal Penetapan:31 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku31 Agustus 2023
Tanggal Penetapan31 Agustus 2023
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022, Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1.119.284.153.133,03 dan belanja daerah sebesar Rp1.091.080.720.467,93, menghasilkan surplus sebesar Rp28.203.432.665,10. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp75.260.302.030,16 dan pengeluaran sebesar Rp18.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp57.260.302.030,16. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.479.823.038.653,44, jumlah kewajiban sebesar Rp121.040.720.106,28, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.358.782.318.547,16. Laporan operasional mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1.187.681.270.812,38 dan beban daerah sebesar Rp1.092.794.524.843,92, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp94.886.745.968,46. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran laporan keuangan terdiri dari laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)