Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Ijin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 1/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Maret 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Ijin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Maret 2015
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 19 Seri B Nomor 09).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengoptimalkan pelayanan umum, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi izin trayek. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada badan hukum untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Subjek retribusi adalah badan hukum yang memperoleh izin trayek. Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan prinsip untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk biaya survei lapangan dan transportasi untuk pengendalian dan pengawasan. Masa retribusi adalah 5 tahun dan wajib didaftarkan ulang setiap tahun. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan imbalan bunga. Bupati juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu. Piutang retribusi yang kedaluwarsa setelah 3 tahun dapat dihapuskan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Izin Trayek yang sedang dalam Proses pengusrusan dikenakan Retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.