Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1952 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil.

Juga dikenal sebagai: PP 39/1952 · PP No. 39 Tahun 1952 · PP Nomor 39 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1952Tanggal Penetapan:11 September 1952
Aparatur Sipil NegaraAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Kendaraan Bermotor Sipil.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1952
Tanggal Penetapan11 September 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Burgerlijke Automobielregeling" (Bijblad 12539); 2. "Burgelijke's Landsmotrorijtuigenreglement" (surat-keputusan Secretaris van Staat voor Financien tanggal 21 Desember 1949 No. 191121); 3. "Reglement op het particulier gebruik van 's Landsmotorrijtuigen" (surat-keputusan Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Indonesia tanggal 12 Nopember 1949 No. 9); 4. "Peraturan Mobil" (Peraturan Pemerintah Negara Bagian Republik Indonesia No. 20 tahun 1950); 5. "Peraturan Pinjaman Pembelian Mobil" (surat-keputusan "Menteri Keuangan Negara Bagian Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1950 No. UU. 30-4-17); 6. "Peraturan Tunjangan-Mobil-Tetap dan Uang Kilometer" (surat-keputusan Kepala Kantor Urusan Perjalanan di Yogyakarta tanggal 22 Juli 1950 No. 7/K.U.P.P.); 7. "Peraturan Kendaraan Bermotor" (surat-keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan Panitia Pusat Republik Indonesia untuk pembagian Kendaraan bermotor di Yogyakarta tanggal 31 Juli 1950 No. 85); 8. "Peraturan Tentang Penetapan Harga Kendaraan Bermotor Pemerintah" (surat-keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Panitia Pusat Republik Indonesia untuk pembagian Kendaraan bermotor di Yogyakarta tanggal 31 Juli 1950 No. 86); 9. "Peraturan Kendaraan Bermotor Indonesia Timur" (surat-keputusan Presiden Indonesia Timur tanggal 4 Pebruari 1949 No. 15/Prb/49); 10. "Peraturan Motor Negara Sumatera Timur" (ketetapan Wali Negara Sumatera Timur tanggal 22 Juli 1949 No. 189/1949 jo 8 Agustus 1950 No. 407/1950); 11. segala peraturan lain mengenai soal-soal yang diatur dalam peraturan ini;

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1952 bertujuan untuk mengatur pembelian, pemeliharaan, pemakaian, dan pengawasan kendaraan bermotor milik dinas yang digunakan oleh Kementerian dan Jawatan Pemerintahan Sipil di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga mengatur pembelian kendaraan bermotor oleh pegawai negeri sipil dan pemberian tunjangan bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan dinas. Peraturan ini menekankan pentingnya penghematan dan pembatasan jumlah kendaraan dinas untuk mengurangi beban keuangan negara. Kepala Jawatan Perjalanan diberi wewenang untuk mengatur pembelian dan distribusi kendaraan, sementara pegawai negeri yang memenuhi syarat dapat membeli kendaraan dinas secara sewa-beli. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa kendaraan dinas harus diasuransikan dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi tanpa izin. Tunjangan mobil tetap dan uang kilometer juga diatur untuk pegawai yang menggunakan kendaraan pribadi untuk dinas.

1. Terhadap pegawai Negeri yang telah membeli mobil dengan keuangan sendiri atau dengan persekot-gaji/pinjaman-uang tidak berbunga dan untuk pemakaian kendaraan itu diberi tunjangan-mobil-tetap serta uang-kilometer berdasarkan peraturan-peraturan yang ada sebelum peraturan ini berlaku, Kepala Jawatan Perjalanan akan menetapkan pemberian tunjangan-mobil-tetap dan uang-kilometer itu sesuai dengan peraturan ini 2. Dalam hal hutang untuk pembelian mobil/sepeda-motor belum lunas, maka cara penglunasan sisa hutang harus disesuaikan dengan peraturan ini.

1. Jika karena pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan ini, terjadi sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi Negara, maka pegawai yang bersangkutan atau pegawai yang memberikan perintah bertanggung-jawab sepenuhnya menurut peraturan dalam Undang-undang keuangan Negara.