Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Honorarium Bagi Ketua, Sekretaris, Dan Anggota Komisi Hukum Nasional Dan Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/2004 · Keppres No. 32 Tahun 2004 · Keppres Nomor 32 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2004Tanggal Penetapan:27 April 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHonorarium Bagi Ketua, Sekretaris, Dan Anggota Komisi Hukum Nasional Dan Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 2004
Tanggal Penetapan27 April 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja dengan memberikan honorarium kepada Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum Nasional serta Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional. Honorarium diberikan setiap bulan dengan besaran Rp 5.000.000,00 untuk Ketua, Sekretaris, dan Anggota, serta Rp 1.500.000,00 untuk Staf Sekretariat. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)