Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 6/2019 · Perda Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku29 November 2019
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanGresik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk memperkuat lingkungan yang protektif bagi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Hal ini dilakukan agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, serta mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera, dan berkarakter yang berwawasan kebangsaan serta cinta tanah air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban anak, yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Kewajiban anak mencakup menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga dan tanah air, serta menunaikan ibadah sesuai ajaran agama.

Sistem perlindungan anak meliputi pengelolaan data dan informasi, penyelarasan program kerja, pemenuhan kesejahteraan sosial anak dan keluarga, perubahan perilaku sosial yang berpihak pada anak, dan fasilitasi dalam proses peradilan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun data dan informasi terkait pemenuhan hak anak, yang meliputi data statistik dasar, data statistik sektoral, dan data kualitatif. Data ini digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan, program, anggaran, monitoring, dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan instansi vertikal yang dikoordinasikan oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gresik. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan korban. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), yang dilaksanakan melalui proses perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, evaluasi kebijakan, dan pelaporan.

(-)

(-)