Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 17/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku08 Desember 2016
Tanggal Penetapan08 Desember 2016
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 06)

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 terkait pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat secara non-kas.

Perubahan meliputi penambahan definisi baru terkait PDAM dan penyertaan modal daerah pada PDAM, serta penyelesaian hutang PDAM. Selain itu, dilakukan penambahan pasal yang memungkinkan pemberian tambahan penyertaan modal kepada BUMD dari pinjaman atau hibah pemerintah pusat/provinsi yang dianggarkan dalam APBD. Secara khusus, ditambahkan penyertaan modal daerah pada PDAM sebesar Rp2.701.244.350,- yang bersumber dari dana hibah non-kas pemerintah pusat untuk penyelesaian hutang PDAM secara non-kas.

Perubahan ini diperlukan karena Perda sebelumnya belum secara tegas mengatur mengenai penerimaan hibah dari pemerintah pusat dan pemanfaatannya untuk penyelesaian hutang PDAM, serta adanya perubahan substansi dalam peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukan Perda Nomor 6 Tahun 2010.

(-)

(-)