Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 9/2017 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2017Tanggal Penetapan:20 September 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku20 September 2017
Tanggal Penetapan20 September 2017
Tempat PenetapanBalige

Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan efisien melalui pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib dan optimal. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: 1. *Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, dan Kepala SKPD selaku Pengguna Barang. 2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran*: Proses penyusunan kebutuhan barang yang memperhatikan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang yang ada. 3. *Pengadaan*: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. 4. *Penggunaan*: Status penggunaan barang ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, atau barang yang akan dihibahkan. 5. *Pemanfaatan*: Melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur. 6. *Pengamanan dan Pemeliharaan*: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan. 7. *Penilaian*: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. *Pemindahtanganan*: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah. 9. *Pemusnahan*: Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. 10. *Penghapusan*: Tindakan menghapus barang dari daftar barang milik daerah. 11. *Penatausahaan*: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. 12. *Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian*: Dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi namun belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, dapat dilanjutkan setelah mendapat persetujuan Bupati untuk sisa waktu pemanfaatan. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang, dapat dilanjutkan dengan serah terima barang, asalkan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai barang yang dipertukarkan. 3. Kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Dalam hal Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan Barang Milik Daerah, pengelolaan dan pemanfataannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.