di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 4/2007 · Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD, yang bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon, menerima pendaftaran, menetapkan jadwal pemilihan, mengesahkan daftar pemilih, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan hasilnya kepada BPD. Biaya pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hak dan Kewajiban: