Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 4/2007 · Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2007Tanggal Penetapan:18 April 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku18 April 2007
Tanggal Penetapan18 April 2007
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD, yang bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon, menerima pendaftaran, menetapkan jadwal pemilihan, mengesahkan daftar pemilih, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan hasilnya kepada BPD. Biaya pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hak dan Kewajiban:

  • Persyaratan calon Kepala Desa meliputi bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia 25-55 tahun, bersedia dicalonkan, penduduk desa setempat minimal 2 tahun, tidak pernah dihukum pidana kejahatan minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa lebih dari 10 tahun atau dua periode, tidak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan tidak hormat, dan mengenal daerah setempat.
  • Penduduk desa yang berhak memilih harus memenuhi syarat terdaftar sebagai penduduk minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak terlibat dalam kegiatan yang menghianati Pemerintah, Negara, Pancasila dan UUD 1945.
  • Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye dengan menyampaikan jadwal kepada panitia pemilihan. Kampanye dilarang dalam bentuk pawai, pemberian uang/barang, atau pemasangan atribut di luar wilayah desa.
  • Pemungutan suara bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Setiap pemilih memberikan suara dengan mencoblos tanda gambar calon dalam bilik suara.
  • Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan di BPD atau lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa yang belum habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sampai habis masa jabatannya. 2. Pemilihan Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mempedomani ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pelanggaran terhadap tugas, kewenangan dan kewajiban yang dilakukan panitia pemilihan diberikan sanksi oleh BPD berupa : a. Peringatan secara lisan dan tertulis; b. Diberhentikan dari panitia pemilihan.