Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah, mengupayakan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan pengelolaan air limbah domestik meliputi peningkatan dan pengembangan akses prasarana dan sarana air limbah domestik sistem terpusat (SPAL-T) dan sistem setempat (SPAL-S), penguatan kelembagaan, pentahapan pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan pemahaman masyarakat dan dunia usaha, serta pengembangan sumber pendanaan. Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara sistematis melalui tahapan penyiapan masyarakat, perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan. SPAL-T terdiri dari unit pelayanan, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. SPAL-S mencakup skala individual dan komunal, dengan komponen unit pengolahan setempat, pengangkutan, pengolahan lumpur tinja, dan pembuangan akhir. Peran masyarakat diatur dalam pengelolaan SPAL-S dan SPAL-T, termasuk memberikan dukungan materi dan saran. Pemerintah Kota dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan SPAL, yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Walikota mendelegasikan wewenang pengelolaan air limbah domestik kepada SKPD terkait. Setiap pelaku usaha yang membuang atau memanfaatkan air limbah domestik wajib memiliki izin.