Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 9/2016 · Perda Kota Manado No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Manado Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanManado

(-)

Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah, mengupayakan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan pengelolaan air limbah domestik meliputi peningkatan dan pengembangan akses prasarana dan sarana air limbah domestik sistem terpusat (SPAL-T) dan sistem setempat (SPAL-S), penguatan kelembagaan, pentahapan pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan pemahaman masyarakat dan dunia usaha, serta pengembangan sumber pendanaan. Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara sistematis melalui tahapan penyiapan masyarakat, perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan. SPAL-T terdiri dari unit pelayanan, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. SPAL-S mencakup skala individual dan komunal, dengan komponen unit pengolahan setempat, pengangkutan, pengolahan lumpur tinja, dan pembuangan akhir. Peran masyarakat diatur dalam pengelolaan SPAL-S dan SPAL-T, termasuk memberikan dukungan materi dan saran. Pemerintah Kota dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan SPAL, yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Walikota mendelegasikan wewenang pengelolaan air limbah domestik kepada SKPD terkait. Setiap pelaku usaha yang membuang atau memanfaatkan air limbah domestik wajib memiliki izin.

1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, dan 47 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 38 yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.