di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 3/2022 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp2.629.518.002.367,00 bertambah menjadi Rp2.721.323.262.145,00.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial: