Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 3/2022 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2022Tanggal Penetapan:28 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku28 Oktober 2022
Tanggal Penetapan28 Oktober 2022
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2021 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022. APBD semula sebesar Rp2.629.518.002.367,00 bertambah menjadi Rp2.721.323.262.145,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan menjadi Rp308.626.083.378.
    • Pendapatan Transfer setelah perubahan menjadi Rp2.293.773.548.080.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp51.252.174.389.
  • Belanja Daerah:
    • Belanja Operasional setelah perubahan menjadi Rp1.916.894.179.299.
    • Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp373.270.488.081.
    • Belanja Tidak Terduga setelah perubahan menjadi Rp7.575.000.000.
    • Belanja Transfer setelah perubahan menjadi Rp423.583.594.765.
  • Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp67.671.456.298.
    • Tidak ada pengeluaran pembiayaan setelah perubahan.
  • Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

(-)

(-)