Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 3/2020 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan daerah Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah bahwa kebudayaan daerah merupakan bagian penting dari kebudayaan nasional dan aset bangsa yang perlu dilestarikan untuk memperkokoh jati diri bangsa. Peraturan ini mengatur mengenai pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah yang meliputi objek diduga cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas Pemerintah Daerah: Menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, menjamin pelestarian cagar budaya, menjamin kebebasan berekspresi, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan Daerah, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, dan menjaga ekosistem kebudayaan.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah: Merumuskan dan menetapkan kebijakan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, merumuskan mekanisme pelibatan masyarakat dan pendanaan.
  3. Objek Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah: Manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kuliner tradisional, dan cagar budaya.
  4. Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan: Pemerintah Daerah memberikan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan terhadap objek pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pembiayaan, dan penghargaan dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif terhadap pengerusakan Objek Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, atau sanksi administratif lain. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) dan (2) dapat dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.