Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 55/2019 · Permentan No. 55 Tahun 2019 · Permentan Nomor 55 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2020Tanggal Penetapan:29 November 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku06 Juli 2020
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 861/Kpts/LB.720/12/1989 tentang Pencegahan Masuknya Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan penyebaran penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan yang dapat menurunkan produksi karet dan merugikan ekonomi nasional. Peraturan ini menggantikan Surat Keputusan Menteri Pertanian sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Peraturan ini mengatur pemasukan media pembawa dari negara tertular, menetapkan persyaratan karantina tumbuhan, dan tindakan karantina yang harus dilakukan. Pemasukan media pembawa hanya dapat dilakukan oleh lembaga penelitian pemerintah untuk tujuan pemuliaan dan harus memenuhi persyaratan karantina serta tindakan tambahan. Tempat pemasukan ditetapkan di beberapa pelabuhan dan bandara utama di Indonesia.

1. Pemasukan Benih Hevea spp. dan Benih selain Hevea spp. dari negara tertular yang telah dinaikan ke atas Alat Angkut di negara asal, berada dalam perjalanan, atau telah tiba di Tempat Pemasukan dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 861/Kpts/LB.720/12/1989. 2. Permohonan pemasukan Benih Hevea spp. dan Benih selain Hevea spp. dari negara tertular yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan media pembawa dapat dikenai tindakan penahanan, penolakan, atau pemusnahan. 2. Pemilik atau kuasanya harus mengeluarkan media pembawa yang ditolak dari wilayah negara Republik Indonesia paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya surat penolakan.