di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 9/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan/billboard, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, penetapan pajak, tata cara pemungutan, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.