Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/9/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/9/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/9/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/9/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2008Tanggal Penetapan:22 Februari 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku22 Februari 2008
Tanggal Penetapan22 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tanggal 1 Juli 2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4507) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/16/PBI/2007 tanggal 3 Desember 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4786).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam rangka konsolidasi. Latar belakangnya adalah untuk mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, serta menciptakan struktur perbankan yang ideal. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses konsolidasi perbankan di bidang permodalan, sehingga kegiatan usaha bank sesuai dengan kemampuan permodalan yang dimiliki.

Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR dapat dilakukan secara sukarela atau mandatory. Secara sukarela dilakukan atas permohonan pemegang saham Bank Umum dengan modal inti di bawah Rp100 miliar atau yang masih wajib membatasi kegiatan usaha. Secara mandatory diberlakukan bagi Bank Umum yang tidak memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar pada 31 Desember 2010, masih wajib membatasi kegiatan usaha dan tidak mengajukan permohonan sukarela, atau telah mengajukan permohonan sukarela namun belum menyelesaikan penyesuaian kegiatan usaha sampai tanggal tersebut.

Bank Umum yang mengajukan perubahan izin usaha secara sukarela harus mencantumkan rencana tersebut dalam rencana bisnis bank. Proses persetujuan dilakukan dalam dua tahap: persetujuan prinsip dan persetujuan perubahan izin usaha. Persetujuan prinsip meliputi penelitian dokumen, penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham Pengendali, Direksi, dan Komisaris, serta penilaian potensi dan kelayakan perubahan izin usaha. Bank yang telah mendapat persetujuan prinsip harus menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi BPR, meliputi aspek hukum, jenis kegiatan usaha, infrastruktur, pelaporan, jaringan kantor, dan kesiapan operasional.

Perubahan izin usaha secara mandatory ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia. Bank Umum yang ditetapkan menjadi BPR wajib menyelenggarakan RUPS, melaksanakan penyesuaian kegiatan usaha, dan menghentikan transaksi produk dan jasa Bank Umum yang dilarang dilakukan oleh BPR.

(-)

1. Bank yang melampaui batas waktu pelaksanaan kegiatan usaha sebagai BPR, pelaksanaan RUPS, penyesuaian kegiatan usaha, serta melanggar ketentuan penghentian transaksi produk dan jasa dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,- per hari dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.