di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Cirebon
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 2/2007 · Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Cirebon. Pembentukan dinas ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengoptimalkan pendayagunaan potensi daerah melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal yang efektif dan efisien. Organisasi dan tata kerja dinas ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tersendiri. Peraturan ini berlaku efektif sejak pengisian jabatan struktural.