Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 5/2010 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juli 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInvestasi Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juli 2010
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangkalan pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Tahun 1989 Nomor 9/C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan. Investasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memperoleh manfaat ekonomis, sosial, dan/atau manfaat lainnya guna memajukan kesejahteraan umum.

Investasi Pemerintah Daerah dapat dilakukan dalam bentuk Investasi Surat Berharga (pembelian saham dan/atau surat utang) dan/atau Investasi Langsung (penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman). Sumber dana investasi dapat berasal dari APBD, keuntungan investasi terdahulu, dana/barang amanat pihak lain, dan/atau sumber-sumber lain yang sah.

Kewenangan pengelolaan investasi dilaksanakan oleh badan/lembaga yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasional. Badan/Lembaga yang ditunjuk bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, melakukan kajian kelayakan, memonitor pelaksanaan investasi, serta melakukan perjanjian investasi dengan badan usaha terkait.

Lingkup pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pelaksanaan investasi, penatausahaan dan pertanggungjawaban investasi, pengawasan, dan divestasi. Badan/Lembaga yang ditunjuk wajib menyelenggarakan akuntansi dan melaporkan keuangan secara berkala kepada Kepala Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka investasi Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan wajib diadakan penyesuaian dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan, kecuali yang telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah tersendiri.

(-)