Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1990 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok

Juga dikenal sebagai: PP 44/1990 · PP No. 44 Tahun 1990 · PP Nomor 44 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1990Tanggal Penetapan:1 September 1990
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1990
Tanggal Penetapan01 September 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kesulitan penyediaan lahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto akibat meningkatnya pembangunan dan fungsi kota tersebut. Tujuannya adalah untuk menampung kegiatan pembangunan yang terus meningkat dan untuk tertib administrasi pemerintahan dengan memperluas batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok. Pembentukan empat kecamatan baru di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto dilakukan, yaitu Kecamatan Talawi, Kecamatan Barangin, Kecamatan Lembah Segar, dan Kecamatan Silungkang. Selain itu, Kecamatan Talawi di Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dihapus, dan Kecamatan Kupitan dibentuk dari sisa wilayah Kecamatan Sawahlunto di Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok serta Keputusan Bupati yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, masih tetap berlaku. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Sawahlunto. 3. Masalah yang timbul akibat perubahan batas wilayah diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)