di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1990 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok
Juga dikenal sebagai: PP 44/1990 · PP No. 44 Tahun 1990 · PP Nomor 44 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kesulitan penyediaan lahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto akibat meningkatnya pembangunan dan fungsi kota tersebut. Tujuannya adalah untuk menampung kegiatan pembangunan yang terus meningkat dan untuk tertib administrasi pemerintahan dengan memperluas batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok. Pembentukan empat kecamatan baru di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto dilakukan, yaitu Kecamatan Talawi, Kecamatan Barangin, Kecamatan Lembah Segar, dan Kecamatan Silungkang. Selain itu, Kecamatan Talawi di Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dihapus, dan Kecamatan Kupitan dibentuk dari sisa wilayah Kecamatan Sawahlunto di Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung.