Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Fagogoru Maju Bersama. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan daya saing usaha, memperkuat kelembagaan dan permodalan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Perusda, meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Penyertaan modal dapat berupa barang milik daerah dan/atau uang yang bersumber dari APBD. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) per tahun untuk pemenuhan Modal Dasar secara bertahap. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal. Perusda menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun.