Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Komite Nasional Indonesia Untuk International Electrotechnical Commission

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 4/2017 · Perka BSN No. 4 Tahun 2017 · Perka BSN Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2017Tanggal Penetapan:13 Juli 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaKomite Nasional Indonesia Untuk International Electrotechnical Commission
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku13 Juli 2017
Tanggal Penetapan13 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2013 tentang Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission (Komnas IEC) guna mengembangkan Standar Nasional Indonesia di bidang elektroteknika yang selaras dengan standar International Electrotechnical Commission. Komnas IEC bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional dalam pengembangan kebijakan standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional di bidang elektroteknika. Struktur organisasi Komnas IEC terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari unsur Eselon I di Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. Komnas IEC juga membentuk Kelompok Kerja untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)