Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 1/2013 · Perda Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2013Tanggal Penetapan:8 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku08 Maret 2013
Tanggal Penetapan08 Maret 2013
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2011 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis pelayanan pada Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, khususnya pada objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Hal ini dilakukan sehubungan dengan bertambahnya jenis pelayanan pada UPTD Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Belitung dan tersedianya jasa pelayanan sewa petak kios pada UPTD Museum dan Kebun Binatang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung, serta adanya obyek pariwisata baru yaitu Destinasi Pariwisata Tanjung Kelayang dan Taman Hiburan Kolong Keramik.

Perubahan spesifik mencakup penambahan angka baru pada Pasal 17 ayat (2) huruf a yang berkaitan dengan objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta perubahan pada Lampiran I angka romawi I.G. mengenai Struktur dan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Pemakaian Jasa Unit Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan dan penambahan butir baru pada Lampiran III angka romawi III.A. mengenai Struktur dan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Tempat Rekreasi Museum/ Kebun Binatang, Destinasi Pariwisata Tanjung Kelayang, dan Taman Hiburan Kolong Keramik.

(-)

(-)