Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 45/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Desember 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan melalui transformasi kelembagaan dari Sekolah Tinggi Perikanan menjadi Politeknik Ahli Usaha Perikanan. Transformasi ini telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan bertanggung jawab secara teknis operasional dan administratif kepada kementerian terkait. Politeknik ini menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan, serta mengelola berbagai aspek administrasi dan pengawasan internal.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Perikanan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Wakil Direktur I, II, dan III diberikan tunjangan jabatan sebagai Pembantu Direktur sampai adanya penyesuaian perubahan nomenklatur jabatan. 3. Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1993 dan peraturan terkait lainnya dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)