di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 45/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan melalui transformasi kelembagaan dari Sekolah Tinggi Perikanan menjadi Politeknik Ahli Usaha Perikanan. Transformasi ini telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan bertanggung jawab secara teknis operasional dan administratif kepada kementerian terkait. Politeknik ini menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan, serta mengelola berbagai aspek administrasi dan pengawasan internal.