Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Latar belakangnya adalah pertumbuhan ekonomi dan kepadatan penduduk yang pesat menyebabkan perubahan lahan terbuka menjadi lahan terbangun, mengurangi resapan air hujan, dan menimbulkan genangan/banjir. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase perkotaan yang tertib administrasi, memenuhi ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan memenuhi standar pelayanan, menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, serta meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah Kota Cirebon bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan dapat melakukan kerja sama antar daerah.
- Sistem Drainase: Sistem drainase terdiri dari sistem teknis (jaringan drainase perkotaan) dan sistem non-teknis (dukungan pembiayaan, peran masyarakat, peraturan perundang-undangan, institusi, sosial ekonomi dan budaya, dan kesehatan lingkungan permukiman).
- Perencanaan Sistem Drainase: Meliputi penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci/detail design. Rencana induk berlaku 25 tahun dan memperhatikan rencana pengelolaan sumber daya air, rencana umum tata ruang kota, tipologi kota/wilayah, konservasi air, dan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal.
- Pelaksanaan Konstruksi: Meliputi pembangunan baru dan normalisasi, dengan tahapan persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, dan uji coba sistem.
- Operasi dan Pemeliharaan: Dilaksanakan untuk menjamin kelangsungan fungsi sistem drainase perkotaan, dengan tanggung jawab yang berbeda untuk drainase perkotaan primer, sekunder, tersier, dan lokal.
- Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan untuk mengetahui kinerja sistem drainase perkotaan secara keseluruhan, meliputi aspek teknis dan non-teknis.
- Pembiayaan: Bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, dan/atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peran Masyarakat dan Swasta: Dapat dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Wali Kota melalui kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya.