Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 4/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2009Tanggal Penetapan:27 April 2009
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku27 April 2009
Tanggal Penetapan27 April 2009
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Produk hukum daerah yang berhubungan dengan penetapan pola tarif yang sebelumnya pernah dikeluarkan dan diberlakukan pada Balai Laboratorium Kesehatan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pemeriksaan laboratorium pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, di mana pelayanan laboratorium kesehatan diperlukan untuk mendukung upaya-upaya kesehatan seperti penegakan diagnosis, penyembuhan penyakit, pemulihan, pencegahan, dan peningkatan kesehatan. Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial agar pelayanan kesehatan tetap terjamin. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan. Objek retribusi adalah jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan kepada orang pribadi atau badan, meliputi pemeriksaan hematologi dan urinalisa, kimia klinik, mikrobiologi, imunologi, kimia kesehatan, dan toksikologi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan. 2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis parameter dan jumlah pemeriksaan laboratorium. 4. **Prinsip Penetapan Tarif Retribusi**: Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis parameter pemeriksaan laboratorium kesehatan. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan perhitungan harga per parameter pemeriksaan laboratorium, meliputi biaya sarana, biaya bahan laboratorium, dan jasa teknis pelayanan. Tarif retribusi untuk berbagai jenis pemeriksaan laboratorium tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. 6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemeriksaan laboratorium diberikan. 7. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang sudah mendapatkan pengesahan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah di Bidang Pendapatan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.