Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 17/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 17 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku26 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui investasi. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kegiatan usaha perusahaan dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Modal disetor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sampai dengan 31 Desember 2007 sebesar Rp. 210.000.000,-.
  2. Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida yang dianggarkan pada Tahun 2008 sebesar Rp.1.500.000.000,00.
  3. Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp.1.710.000.000,00.
  4. Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan.
  5. Deviden dari Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)