di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 17/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 17 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui investasi. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kegiatan usaha perusahaan dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Ketentuan substansial mencakup: