Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 39 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 39 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 39/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 39 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 39 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2011Tanggal Penetapan:1 Juli 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2011
Tanggal Penetapan01 Juli 2011
Tempat PenetapanKota Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan yang berhubungan dengan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. RSUD merupakan unsur penunjang pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

RSUD memiliki tugas memberikan layanan rawat jalan, rawat inap, dan layanan penunjang medik/non-medik. Selain itu, RSUD juga bertugas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten untuk mewujudkan visi Kementerian Kesehatan dan visi misi kesehatan Kabupaten. RSUD juga berperan sebagai lembaga teknis daerah dalam mewujudkan pelayanan prima dengan prinsip transparansi, taat asas, profesionalisme, etika profesi, dan moral kemanusiaan.

Fungsi RSUD meliputi penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat (rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, layanan umum dan penunjang medik) serta pembinaan provider kesehatan baik internal maupun eksternal (Puskesmas). Organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perawatan, Seksi Pelayanan Medik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Direktur adalah Jabatan Eselon III.a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IV.a.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala Peraturan yang berhubungan dengan Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)