Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan tujuan meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, serta mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini mencakup pemberian hak keuangan dan administratif, yang diukur dari standar kinerja berupa kegiatan yang harus diselesaikan secara terlembaga. Hak keuangan meliputi penghasilan (uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses), tunjangan kesejahteraan (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut), dan uang jasa pengabdian. Selain itu, diatur pula belanja penunjang kegiatan DPRD, termasuk program-program, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Pengelolaan hak keuangan dan administratif DPRD dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.