Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 09/2017 · Perda Kota Palopo No. 09 Tahun 2017 · Perda Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palopo, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan tujuan meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, serta mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini mencakup pemberian hak keuangan dan administratif, yang diukur dari standar kinerja berupa kegiatan yang harus diselesaikan secara terlembaga. Hak keuangan meliputi penghasilan (uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses), tunjangan kesejahteraan (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut), dan uang jasa pengabdian. Selain itu, diatur pula belanja penunjang kegiatan DPRD, termasuk program-program, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Pengelolaan hak keuangan dan administratif DPRD dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)