di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 50/2025 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 50 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2025
Peraturan Gubernur ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan hasil evaluasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penegasan subjek penerima TPP yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini mengatur besaran TPP yang diberikan secara tidak penuh bagi kondisi tertentu, seperti pegawai yang mendapatkan penugasan, pegawai pada badan layanan umum daerah, calon PNS, serta PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, diatur pula mengenai tambahan TPP bagi ASN yang menjabat sebagai pelaksana tugas, penjabat sekretaris daerah, atau pelaksana harian.
Parameter pemberian TPP didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP ditentukan berdasarkan indikator capaian kinerja instansi dan kinerja pegawai, dengan bobot disiplin kerja sebesar 30% dan produktivitas kerja sebesar 70%. Penilaian kinerja instansi dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari unsur inspektorat, badan perencanaan pembangunan, badan pengelola keuangan, badan kepegawaian, dinas perpustakaan dan arsip, serta dinas komunikasi dan informatika.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran TPP melalui Bank Pembangunan Daerah DIY, ketentuan mengenai tabungan bagi PPPK, serta kriteria pengurangan TPP yang meliputi presensi, evaluasi kinerja, capaian kinerja instansi, keterlambatan pelaporan LHKAN, tindak lanjut tuntutan perbendaharaan, hukuman disiplin, dan ketidakhadiran pada upacara hari besar nasional.