Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 13/2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2018Tanggal Penetapan:12 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku24 Juli 2018
Tanggal Penetapan12 Juli 2018
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan ketertiban dan keamanan lalu lintas, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Asas penyelenggaraan perparkiran: kepastian hukum, transparan, akuntabel, seimbang, keamanan dan keselamatan.
  2. Standardisasi pengelolaan tempat parkir untuk menjamin tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
  3. Penetapan kawasan dan lokasi tempat parkir yang memperhatikan rencana tata ruang kota, keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, serta kemudahan dan keamanan pengguna.
  4. Penyelenggara tempat parkir: Pemerintah Daerah dan Swasta.
  5. Pengaturan penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Daerah dan Swasta, termasuk persyaratan dan kewajiban pengelola.
  6. Perizinan untuk badan usaha yang mengelola tempat parkir, termasuk persyaratan administrasi dan teknis.
  7. Hak dan kewajiban pengguna jasa parkir.
  8. Pembayaran parkir, termasuk pengadaan karcis parkir.
  9. Tata tertib parkir yang wajib dibuat oleh penyelenggara.
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan penataan parkir oleh Dinas.
  11. Larangan-larangan terkait penyelenggaraan dan penggunaan tempat parkir.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Kendaraan yang parkir di tempat terlarang dikenai sanksi penggembokkan, penderekkan, penggembosan, pemindahan, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan (4) dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.