Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina

Juga dikenal sebagai: UU 19/1952 · UU No. 19 Tahun 1952 · UU Nomor 19 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1952Tanggal Penetapan:2 Oktober 1952
Hukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1952
Tanggal Penetapan02 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menyetujui Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi persetujuan terhadap perjanjian yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Juni 1951. Undang-undang ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Manila. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang diatur dalam undang-undang ini.

(-)

(-)