Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 5/2017 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2017Tanggal Penetapan:10 April 2017
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku10 April 2017
Tanggal Penetapan10 April 2017
Tempat PenetapanPadang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui olahraga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera, dan berkarakter berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah menjamin peningkatan kesehatan, kebugaran, kesejahteraan sosial, dan prestasi olahraga melalui sistem manajemen yang baik. Ketentuan substansial mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembinaan, penyediaan fasilitas, dan penyusunan metode penyelenggaraan olahraga. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban olahragawan, alih status olahragawan, serta perpindahan olahragawan antar klub dan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, organisasi, pengawasan, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kejuaraan, festival, dan pekan olahraga, peningkatan kualitas prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, serta pembinaan industri olahraga.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 67, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 mengakibatkan kerugian pada Negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.