Peraturan Daerah Kota Sibolga ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil serta menjadikan data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengembangkan sistem administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil guna menjamin kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban masyarakat di bidang kependudukan. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 11 yang mengatur tentang organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk struktur organisasi yang terdiri dari Dinas, Sekretariat, Bidang Kependudukan, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.