Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2006Tanggal Penetapan:21 Januari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku21 Januari 2006
Tanggal Penetapan21 Januari 2006
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 804.090.000.000,00, belanja sebesar Rp. 788.090.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 16.000.000.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 93.562.799.400,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 109.562.799.400,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 16.000.000.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)